Tata Kelola Registrar Domain.go.id Diperkuat melalui Penyempurnaan Regulasi

23 Februari 2024 00:00 WIB

Tangerang, Ditjen Aptika – Tata kelola registrar nama domain pemerintah perlu diperkuat melalui penyempurnaan regulasi yang mengatur pengelolaan Domain.go.id. Upaya tersebut dibahas dalam rapat yang sekaligus memberikan masukan terhadap draf Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik sebagai regulasi pengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah dan Nama Domain (JIPND), M. Fahru Rozi, mengatakan penyusunan regulasi baru memiliki keterkaitan erat dengan upaya memperbaiki tata kelola registrar Domain.go.id. Menurutnya, perubahan regulasi menjadi momentum untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan nama domain pemerintah.

"Penyusunan RPM Kominfo tentang PSE Lingkup Publik yang mencabut PM Kominfo No. 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara sejalan dengan upaya Dit. LAIP memperbaiki tata kelola registrar Domain.go.id. Pembahasan bersama narasumber dan para stakeholder diharapkan berdampak efektif untuk perbaikan,” ujar Fahru dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Registrar Domain.go.id di Hotel Mercure Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/02/2024).

Anggota Tim JIPND, Maykada Harjono menyampaikan bahwa pembahasan draf regulasi telah dilakukan secara lebih rinci dengan memetakan ketentuan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan nama domain. Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk merumuskan usulan perubahan pada sejumlah ketentuan dalam draf RPM. "Dari draf RPM (Pasal 31 sd Pasal 60), telah dipetakan beberapa catatan maupun usulan yang akan diajukan ke Dit. Tata Kelola Aptika," katanya.

Masukan yang dirumuskan mencakup sejumlah aspek penting dalam tata kelola registrar, antara lain format nama domain, pengaturan subdomain, mekanisme pendaftaran, perubahan dan penghapusan nama domain, masa aktif, pembiayaan, hingga penyediaan server nama domain. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mekanisme pengelolaan nama domain setelah terdaftar.

Sementara itu, anggota Wantiknas Ashwin Sasongko menekankan pentingnya menempatkan penyempurnaan tata kelola nama domain dalam kerangka pengelolaan yang lebih luas. “Tata kelola secara umum mempelajari bagaimana mengatur suatu institusi, masyarakat, bahkan negara agar mencapai tujuan yang diinginkan. Pengaturan TLD Indonesia (ID) perlu memperhatikan ketentuan (GAC) ICANN, dengan pendekatan pembiayaan masyarakat (public finance),” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar aspek teknis dan nonteknis turut diperhatikan dalam penyusunan tata kelola, khususnya terkait keamanan, standardisasi, dan penganggaran. “Perhatikan berbagai masalah teknis dan non teknis terkait keamanan, seperti DNSSEC, sertifikasi SKKNI/SNI ISO/IEC 27001, hingga INTRANet ref Perpres SPBE. Perhatikan pula penggunaan DIPA sesuai otoritas Satker,” paparnya.

Dari sisi keamanan, perwakilan BSSN Rizqy Rionaldy menyampaikan bahwa penyempurnaan tata kelola juga perlu mempertimbangkan meningkatnya risiko penyalahgunaan domain pemerintah. "Periode Januari – November 2023 terjadi penyusupan konten ‘slot gacor’ berdomain go.id 47% dan ac.id 27% (total 74%). Domain go.id dan ac.id menjadi sasaran karena bernilai tinggi untuk SEO," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengelolaan nama domain yang memperhatikan aspek perlindungan infrastruktur informasi. BSSN juga mengingatkan agar identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV) diperhatikan dalam proses pendaftaran dan perpanjangan nama domain sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2022.

Perwakilan PANDI, Freddy Manullang menyoroti aspek penerapan DNSSEC sebagai bagian dari penguatan keamanan registrar. Ia menilai kesiapan instansi perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan agar penerapan standar keamanan tidak menimbulkan gangguan terhadap layanan. "Penerapannya secara ketat perlu evaluasi mendalam karena beresiko mematikan seluruh akses domain (tidak ada fallback)," ujarnya.

Freddy juga menyinggung masih rendahnya kesadaran dan kesiapan instansi dalam menerapkan DNSSEC dengan mencontohkan KPU.go.id yang saat pembahasan belum mengaktifkan fitur tersebut. Contoh tersebut menunjukkan perlunya pendekatan implementasi yang mempertimbangkan kondisi teknis masing-masing instansi.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Tata Kelola Aptika (TKAI), Syamsul Arip menjelaskan sejumlah perubahan substansial yang diusulkan dalam pengaturan nama domain. “Ada sejumlah perubahan inti dalam pengelolaan nama domain, seperti SLD hanya go.id dan desa.id, skema pembiayaan oleh Kemkominfo, dan pendaftaran desa.id oleh Dinas Kominfo,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Syamsul, draf regulasi tersebut pada saat itu ditargetkan dapat melalui harmonisasi dengan Biro Hukum pada akhir Februari dan ditetapkan pada semester pertama 2024. Namun, proses penyusunan tetap membuka ruang bagi masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan pengaturan yang akan diterapkan.

Dari sisi sistem pendukung, perwakilan PT Mulia Bersama Teknologi, Kusnadi menyampaikan bahwa pengembangan Domain.go.id perlu diselaraskan dengan arah kebijakan dalam regulasi baru. Pengembangan tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung pengelolaan pendaftaran dan pembiayaan nama domain desa.id secara kolektif.

“Pengembangan aplikasi Domain.go.id pada 2024 akan sejalan dengan usulan draf RPM dari Dit. LAIP. Contohnya pendaftaran dan pembiayaan nama domain (desa.id) secara kolektif,” papar Kusnadi.

Hasil rapat kemudian dirumuskan menjadi sejumlah masukan terhadap draf RPM PSE Lingkup Publik khususnya bab tentang Penyelenggaraan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Seluruh hasil pembahasan selanjutnya disampaikan kepada Plt. Direktur LAIP untuk mendapatkan persetujuan dan diteruskan kepada Direktorat TKAI sebagai bahan penyempurnaan regulasi. (Mhk)

Berita Lainnya

Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
03 September 2026
Selengkapnya
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
20 Agustus 2026
Selengkapnya
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
07 Agustus 2026
Selengkapnya