Hasil Survei Petakan Kebutuhan Penguatan DNS Server Pemerintah

03 November 2026 00:00 WIB

Jakarta, Ditjen TPD – Hasil survei terhadap 127 instansi pemerintah memetakan kebutuhan, kondisi infrastruktur, dan tantangan tata kelola DNS di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D). Hasil tersebut menjadi bahan penyusunan rekomendasi penguatan DNS Server Pemerintah, termasuk rencana penerapan model terdistribusi dengan dukungan infrastruktur pemerintah pusat dan instansi daerah.

Perwakilan PT Oviatech Prima Integra (OPI), Yasmin Azizah, memaparkan bahwa hasil survei memperlihatkan kebutuhan yang tinggi terhadap layanan DNS yang andal dan aman. Namun, sebagian besar instansi masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, prosedur operasional, serta anggaran untuk membangun dan mengelola layanan DNS secara mandiri. Sebanyak 37,2 persen instansi menggunakan satu server atau belum mengetahui konfigurasi Name Server yang dimiliki, sedangkan 75,9 persen belum memiliki secondary Name Server yang dibiayai secara resmi.

"Dampak dari keterbatasan tersebut terlihat dari pengalaman gangguan layanan. Sebanyak 59,7 persen instansi menyatakan pernah mengalami gangguan akses domain dalam enam bulan terakhir," jelas Yasmin dalam Rapat Pembahasan Hasil Survei dan Tindak Lanjut Kajian Pengelolaan Registrar dan DNS Server Pemerintah di Gedung Ruang Hampa, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Dari sisi tata kelola, hasil survei juga menunjukkan bahwa pengelolaan domain dan DNS di banyak instansi masih bergantung pada individu dan belum didukung prosedur yang memadai. Hanya 25,6 persen instansi yang memiliki SOP pengelolaan domain secara lengkap, sementara 49,6 persen belum memiliki prosedur tertulis untuk penanganan insiden DNS. Selain itu, sebanyak 32,6 persen instansi menyerahkan pengelolaan Name Server kepada perorangan sebagai tugas tambahan.

"Dari pemetaan tingkat kematangan, mayoritas instansi atau 53,5 persen berada pada Tier 2 atau Risk Informed. Artinya, instansi sudah menyadari risiko, tetapi kebijakan dan pembagian perannya belum diformalkan. Bahkan, 17,8 persen masih berada pada Tier 1 yang bersifat ad hoc atau reaktif," paparnya. Sementara itu, instansi yang telah mencapai Tier 3 dan Tier 4 baru sebesar 28,7 persen.

Survei juga mengidentifikasi kebutuhan dan harapan instansi terhadap layanan DNS Server Pemerintah. Dari 68 masukan substantif yang disampaikan responden, kebutuhan terbesar adalah fitur keamanan setara Cloudflare, seperti Web Application Firewall (WAF) dan perlindungan anti-DDoS sebesar 23,5 persen. Kebutuhan pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan mencapai 20,6 persen, sementara dukungan agar sentralisasi layanan segera direalisasikan juga mencapai 20,6 persen.

"Rencana pengadaan DNS Server Pemerintah secara terdistribusi memperoleh dukungan yang kuat, tetapi tetap disertai sejumlah perhatian. Manfaat layanan terpusat dinilai sangat penting dengan nilai rata-rata 4,33–4,57 dari skala 5, dan 71,2 persen pemerintah kabupaten/kota tertarik menggunakan Name Server kementerian untuk domain .desa.id," ungkap Yasmin. Di sisi lain, kekhawatiran terhadap gangguan saat migrasi, ketergantungan pada satu penyedia, dan hilangnya kendali atas data zona juga masih cukup tinggi, dengan nilai rata-rata 3,55–3,94.

Sementara itu pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono menyampaikan bahwa hasil kajian dan survei akan menjadi dasar untuk memulai penyediaan layanan DNS Server Pemerintah melalui pengembangan fitur manajemen domain pada aplikasi Domain.go.id. Tahap awal direncanakan mencakup seluruh domain ".desa.id" serta 30 persen domain ".go.id" dari instansi yang mengajukan permohonan sebagai proyek percontohan atau piloting.

"Penerapan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari seluruh domain .desa.id dan 30 persen domain .go.id yang mengajukan permohonan. Selanjutnya, cakupan ditingkatkan menjadi 60 persen untuk instansi skala menengah, 90 persen untuk skala luas, hingga ditargetkan mencapai 100 persen pada 2030," jelas Maykada. Penyediaan fasilitas DNS tersebut direncanakan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sedangkan keterlibatan K/L/D sebagai secondary server akan disesuaikan dengan kesediaan dan kesiapan masing-masing instansi.

Praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman mengapresiasi hasil survei sebagai pemetaan awal kondisi pengelolaan DNS di lingkungan instansi pemerintah. Menurutnya, data yang telah diperoleh dapat menjadi dasar untuk memahami permasalahan di lapangan dan mendukung pengambilan keputusan, meskipun jumlah responden belum mencakup seluruh populasi instansi pemerintah.

"Setelah melalui metode stratified random sampling, hasil survei dapat diekstrapolasi untuk memproyeksikan nilai data, tren, atau karakteristik berdasarkan pola yang sudah teramati. Yang terpenting, kita sudah memahami apa yang terjadi di lapangan dan data yang tersedia menjadi dasar untuk pengambilan keputusan," paparnya.

Dari sisi kesiapan teknologi, pengembang aplikasi Domain.go.id, Kusnadi, menyatakan kesiapan untuk mendukung penyediaan fitur manajemen domain dan integrasi DNS melalui Application Programming Interface (API). Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan interoperabilitas pengelolaan domain oleh K/L/D melalui aplikasi registrar, dengan tetap memperhatikan standar keamanan informasi.

"Penyediaan API DNS perlu memenuhi standar keamanan, seperti ISO 27001. Aplikasi registrar juga terus dikembangkan sesuai kebutuhan registran, termasuk pengelolaan domain secara kolektif, pembayaran instan, serta peningkatan keamanan melalui 2FA/MFA," jelas Kusnadi. Ia menambahkan bahwa penyediaan layanan server DNS masih memiliki keterbatasan dari sisi fitur, sehingga kebutuhan seperti WAF dan anti-DDoS tetap memerlukan keterlibatan penyedia layanan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, tim kajian akan melanjutkan penyebaran kuesioner melalui komunitas pengelola domain instansi untuk memperluas keterwakilan responden dari sekitar 650 instansi K/L/D. Data teknis domain dari basis data registrar dan perangkat pemantauan yang tersedia di internet juga akan diintegrasikan ke dalam laporan akhir. Rapat selanjutnya akan mengevaluasi hasil kajian bersama perwakilan K/L/D terpilih sekaligus membahas integrasi fitur manajemen domain dan DNS pada aplikasi registrar sebagai bagian dari penguatan layanan registrar Tahun Anggaran 2026. (Mhk)

Berita Lainnya

Model DNS Server Pemerintah Diusulkan Terdistribusi dengan Kemkomdigi sebagai Server Primer
Model DNS Server Pemerintah Diusulkan Terdistribusi dengan Kemkomdigi sebagai Server Primer
27 Oktober 2026
Selengkapnya
Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
03 September 2026
Selengkapnya
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
20 Agustus 2026
Selengkapnya