Sedang dalam pencarian...
picture

Informasi

Pendaftaran Nama Domain Instansi

Langkah-langkah untuk mendaftarkan Nama Domain: Panduan Pendaftaran Nama Domain

Perubahan Pejabat Nama Domain

Langkah-langkah untuk melakukan perubahan Pejabat Nama Domain: Panduan Perubahan Pejabat Nama Domain

Buku Manual Aplikasi

Buku manual untuk pengguna/registran aplikasi Domain.go.id Buku Manual

Statistik

Total Domain :

  • go.id
    3.569
  • desa.id
    20.809

Per 26 April 2025

Layanan Aplikasi Domain.go.id

Pendaftaran Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

  • Untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan nama domain Instansi Penyelenggara Negara secara secara online.
  • Nama domain yang didaftarkan dapat berupa nama instansi (kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ pemerintah desa), layanan administrasi pemerintahan nasional atau layanan publik nasional, serta kegiatan berskala nasional atau internasional.

Pelayanan Nama Domain yang dapat dilakukan

  • Melakukan pendaftaran dan perpanjangan nama domain.
  • Melakukan perubahan kontak pengelola nama domain atau Pejabat Nama Domain.
  • Melakukan perubahan Name Server (NS) instansi.
  • Melakukan konfigurasi DNS Security Extensions (DNSSEC).

Pemberitahuan

  • Pada 25 Maret 2025 telah diundangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Lingkup Publik) yang mengatur penyelenggaraan nama domain instansi pemerintah (go.id dan desa.id). Nama domain desa.id didaftarkan dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
  • Pada 15 Juli 2024 dilakukan migrasi aplikasi ke Pusat Data Nasional, Kementerian Komdigi. Silakan hubungi Helpdesk (WhatsApp) bila terjadi kesalahan dalam administrasi nama domain.
  • Aplikasi registrar Domain.go.id hanya memberikan nama domain yang terdaftar di sistem registri PANDI, bukan untuk pengaturan DNS Server, Hosting, E-mail, Website, dll. Silakan hubungi para penyedia layanan tersebut secara terpisah.
  • Sebagai upaya penanggulangan konten negatif (judi online), agar pengelola nama domain memastikan kontak e-mail dan telepon masih aktif untuk pengiriman notifikasi. Monitoring harian tersedia lewat grup WhatsApp "Info Serangan Konten Negatif" (klik tautan untuk bergabung).

Persyaratan dan Biaya

  • Nama domain terdiri dari minimal 3 (tiga) karakter dan maksimal 63 (enam puluh tiga) karakter (huruf, angka, tanda minus/penghubung).
  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan serta harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HAKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Jika dianggap perlu Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komdigi dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
  • Biaya per tahun sebesar Rp 50.000,- (ditambah PPN 11%). Khusus nama domain desa.id dibebaskan untuk tahun pertama.

Persyaratan Pendaftaran

  • Domain
  • .go.id
  • Surat permohonan Nama Domain Instansi dari Pejabat Instansi atas nama Pimpinan Instansi kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum yang menjadi ketentuan pembentukan Instansi.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
  • Kartu aparatur sipil negara, kartu anggota TNI, kartu anggota POLRI, atau kartu identitas pegawai tetap Pejabat Nama Domain.
  • Surat keterangan mengenai layanan publik nasional atau kegiatan berskala nasional/ internasional (khusus non Instansi).
  • Contoh format Surat Permohonan dan Surat Penunjukan untuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah:
  • Surat Permohonan Nama Domain
  • Surat Penunjukan Pejabat Nama Domain
  • Domain
  • .desa.id
  • Surat Permohonan Nama Domain .desa.id dari Pejabat Instansi atas nama bupati/walikota kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
  • Dasar hukum peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan pemerintahan desa di kabupaten/kota.
  • Surat kuasa dari kepala desa untuk menyerahkan pendaftaran Nama Domain Pemerintah Desa pada Pejabat Nama Domain.
  • Surat penunjukan Pejabat Nama Domain (minimal setingkat Administrator atau JF Ahli Madya).
  • Kartu aparatur sipil negara Pejabat Nama Domain pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  • Contoh format Surat Permohonan dan Surat Kuasa untuk pemerintah desa:
  • Surat Permohonan Domain Desa
  • Surat Kuasa Domain Desa

Lakukan proses pembayaran melalui transfer ke rekening:

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia-PANDI

  • BCA KCU Sudirman, Jl. Jend. Sudirman Kav. 22-23, Jakarta 12920. Nomor Rek: 0353095665
  • Bank Mandiri KC Jakarta Wisma Indosemen, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71, Jakarta 12910. Nomor Rek: 122.0004848.647

Mohon mencantumkan Nomor Tagihan sebagai berita/catatan saat melakukan pembayaran. Pembayaran harap dilakukan sebelum tanggal Jatuh Tempo yang tercantum dalam lembar tagihan. Bukti transfer atau pembayaran agar dikirim kembali lewat aplikasi untuk persetujuan PANDI. Kendala terkait pembayaran dapat disampaikan pada Helpdesk PANDI melalui WhatsApp +628118805530 atau laman Kontak PANDI .

Hubungi Kami

Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110

helpdeskdomain [at] mail.kominfo.go.id

+62 812-9292-0929 / +62 852-1126-0914

https://servicedesk.layanan.go.id