Jakarta, Ditjen TPD – Pemerintah mengkaji model terdistribusi dalam pengelolaan DNS Server Pemerintah untuk memperkuat keandalan dan tata kelola infrastruktur nama domain pemerintah. Kajian tersebut menjadi bagian dari penyusunan model layanan yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur DNS pemerintah.
Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono, mengatakan kajian diperlukan untuk menentukan model pengelolaan DNS Server Pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan teknis dan tata kelola. Selain arsitektur layanan, kajian juga akan mempertimbangkan pembagian peran serta kebutuhan pembiayaan pada tingkat pusat dan daerah.
“Pembuatan DNS Server Pemerintah sebagai amanat PM Komdigi No. 5/2025 sehingga butuh dasar kajian. Usulan model dibuat secara terdistribusi dengan melibatkan instansi pengguna domain (K/L/D) sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur,” ujarnya dalam Rapat Kickoff Penyusunan Kajian Pengelolaan Registrar dan DNS Server Pemerintah di Balai Pelatihan SDM Komdigi Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Model terdistribusi tersebut akan dikaji bersama kebutuhan teknis DNS, termasuk penerapan redundansi melalui Name Server yang ditempatkan pada jaringan atau infrastruktur berbeda. Pengalaman pengelolaan DNS Pemerintah Kabupaten Bogor dengan empat Name Server yang tersebar di beberapa jaringan menjadi salah satu contoh yang dibahas dalam penyusunan kajian.
Perwakilan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah (ATPDD), M. Yusha Pratama mengatakan kebutuhan DNS juga berkaitan dengan pengelolaan domain “.desa.id” yang digunakan dalam aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan Next Generation (SIDEKA-NG). Saat ini, pengisian Name Server dilakukan melalui cPanel atau ticketing layanan PDNS.
“Name Server-nya menjadi ns1 atau ns2.layanan.go.id. Bila diintegrasikan dengan DNS Server kementerian tentu akan memudahkan user di Dinas Kominfo maupun pemerintahan desa. Untuk rekomendasi responden, salah satunya Pemkab Bandung Barat, akan dikoordinasikan langsung dengan bagian helpdesk,” jelasnya.
Sementara itu perwakilan PT Inutec Smart Siber (ISS) selaku pengembang aplikasi Domain.go.id, Kusnadi mengatakan pengembangan fitur manajemen DNS pada aplikasi Domain.go.id masih menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dilanjutkan. Dari sisi registrar, layanan saat ini mencakup proses pendaftaran dan pengelolaan domain.
“Fitur manajemen DNS masih dalam tahap pengembangan di aplikasi Domain.go.id karena belum tersedia layanan DNS server untuk integrasi lebih lanjut. Sementara registrar hanya berfungsi sebagai pendaftaran dan pengelolaan domain, termasuk pembelian atau perpanjangan domain,” terangnya.
Kusnadi menyampaikan bahwa rencana kontrak penguatan tata kelola registrar tahun anggaran 2026 dapat diarahkan untuk mengkaji integrasi layanan DNS Server, khususnya API antara aplikasi dan server. Integrasi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan layanan registrar dan DNS pemerintah.
Praktisi IT PT Oviatech Prima Integra (OPI), Richo mengatakan kajian akan dilaksanakan selama tiga bulan dengan tahapan yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tahap awal akan fokus pada pengumpulan data untuk memperoleh gambaran kondisi registrar dan DNS yang digunakan oleh instansi pemerintah. “Selama dua bulan awal berupa tahapan pengumpulan data dan assessment, lewat studi dokumen, wawancara, survei, observasi, inventarisasi registrar dan DNS, serta evaluasi kondisi eksisting,” paparnya.
Disampaikan Richo, setelah kickoff tim akan melanjutkan penyusunan metodologi, penentuan responden, penyusunan kuesioner, serta pelaksanaan FGD. Tahapan berikutnya mencakup analisis tata kelola dan teknis DNS, benchmarking, gap analysis, identifikasi risiko dan permasalahan, hingga penyusunan model tata kelola dan rekomendasi kebijakan.
Sedangkan dalam sesi diskusi teknis, perwakilan Tim Aplikasi PANDI, Ahmad Rofai menjelaskan mekanisme teknis pengelolaan status domain melalui koneksi aplikasi registrar dengan registri menggunakan API atau EPP. Pembahasan tersebut mencakup penggunaan status client hold serta mekanisme auto renewal dalam sistem registri.
“Dalam sistem registri, tidak tersedia opsi untuk menonaktifkan siklus auto renewal domain, selain dihapus permanen dari registri,” jelas Ahmad. Ia juga menjelaskan bahwa fungsi client hold digunakan untuk mengubah status domain menjadi non-aktif (tidak muncul dalam DNS server registri), sedangkan penghentian siklus auto renewal tidak tersedia sebagai opsi tersendiri dalam sistem registri.
Dalam rapat tersebut turut dibahas pemetaan responden sebagai bagian penting dalam kajian untuk memperoleh kondisi riil yang representatif. Dari sedikitnya 650 instansi K/L/D, direncanakan sekitar 50–60 responden dengan metode condong pada stratified random sampling agar mewakili beragamnya pengguna domain. (Mhk)