Data URL Judi Online Diperbarui Setiap Hari untuk Percepat Penanganan Website Pemerintah

02 Agustus 2024 00:00 WIB

Jakarta, Ditjen Aptika – Data URL yang terindikasi menyisipkan konten judi online pada website instansi pemerintah diperbarui setiap hari sebagai bahan monitoring dan tindak lanjut oleh pengelola nama domain bersama instansi terdampak. Mekanisme tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), dan pengelola nama domain instansi untuk mempercepat perbaikan maupun penghapusan konten.

"Penanganan konten judi online dilakukan melalui forum bersama yang melibatkan Dit. LAIP, Dit. PAI, dan pengelola nama domain instansi. Data URL yang terindikasi judi online diperbarui setiap hari sehingga dapat menjadi bahan monitoring bagi Dit. LAIP dan instansi untuk segera memperbaiki atau menghapus konten tersebut," ujar Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah dan Nama Domain (JIPND), M. Fahru Rozi dalam Sosialisasi Kebijakan Pemutusan Akses Website Instansi Pemerintah Tersisipi Konten Judi Online secara hibrida di Ruang Laksada TNI Boediarjo, Gedung Utama Lantai 2 Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Fahru menjelaskan, selain menyediakan grup WhatsApp dan Google Sheet berisi informasi URL judi online, Dit. LAIP juga telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh pengelola nama domain kementerian, lembaga, dan daerah mengenai kebijakan penanganan penyisipan judi online. Mekanisme tersebut ditujukan untuk mempercepat koordinasi dan memastikan temuan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terdampak.

Perwakilan Dit. PAI, Rizky Najwa menjelaskan mekanisme pemblokiran situs dan media sosial yang mengandung konten negatif, khususnya judi online. “Patroli siber akan mengirimkan email permintaan penghapusan konten negatif dengan tenggat waktu 1x24 jam. Apabila dalam 3x24 jam tidak ada respons, pemblokiran URL akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dit. LAIP, sedangkan domain utama akan di-suspend oleh Dit. LAIP,” jelasnya.

Rizky menjelaskan, proses tersebut juga mencakup penyusunan laporan secara berkala kepada Dit. LAIP serta penyaringan terhadap situs yang akan dilakukan pemutusan akses berdasarkan tingkat kekritisan dan keamanan. Dengan mekanisme tersebut, penanganan dapat diarahkan pada URL yang perlu segera ditindaklanjuti.

Perwakilan Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN, Tommy Wijaya, mengatakan penguatan keamanan website perlu dilakukan dengan menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyisipan konten. “Proteksi website perlu dilakukan melalui pengamanan terhadap skema eksploitasi, antara lain memastikan .htaccess tidak dapat ditulis, menangani kerentanan file upload, menerapkan file integrity monitoring, memperbaiki CMS dan plugin yang rentan, serta melakukan whitelisting terhadap IP dan port yang dapat mengakses server,” jelasnya.

Tommy juga memperkenalkan program Voluntary Vulnerability Identification & Protection (VVIP) yang dijalankan BSSN untuk mendukung identifikasi kerentanan dan penguatan perlindungan sistem elektronik lingkup publik. Program tersebut mencakup identifikasi kerentanan dengan melibatkan bug hunter, pemilik sistem elektronik, serta peserta dari kalangan blackhat/whitehat hacker, dan program proteksi yang diarahkan pada perbaikan celah serta hardening.

Perwakilan PDSI/CSIRT Kemkominfo, Lalu Surya Jan Perdana, menjelaskan penanganan konten negatif dilakukan melalui rangkaian tahapan mulai dari Report, Validation, Containment, Investigation, Eradication, hingga Recovery. “Penanganan konten negatif perlu dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pelaporan dan validasi hingga containment, investigasi, eradikasi, dan pemulihan. Pencegahan juga perlu diperkuat melalui sertifikasi, DevSecOps, pelatihan, peningkatan kesadaran keamanan siber, monitoring SOC, endpoint protection, vulnerability assessment, penetration test, dan program bug bounty,” jelasnya.

Lalu juga menjelaskan bahwa setelah konten judi online dihapus, pengelola perlu memperhatikan keberadaan indeks pada mesin pencari. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggunakan meta tag noindex pada halaman maupun sitemap agar URL yang telah diperbaiki tidak kembali muncul dalam hasil pencarian.

Sedangkan pengelola nama domain pemerintah, Maykada Harjono mengatakan penyebaran konten (judi online) merupakan persoalan bersama karena dapat menimpa berbagai jenis instansi, termasuk kementerian, perguruan tinggi, dan kepolisian. “Penyebaran konten judol menjadi masalah bersama karena dapat menimpa siapa saja, termasuk Kementerian Kominfo, Universitas Indonesia, dan Kepolisian RI. Kejahatan siber ini terjadi berulang-ulang dan sebagian besar penanganannya belum tuntas, sehingga pemberantasan judol membutuhkan kolaborasi Kemkominfo, BSSN, PANDI, dan K/L/D,” ujarnya.

Maykada menambahkan, masih terdapat URL judol yang belum ditangani oleh instansi terdampak. Pada sejumlah kasus yang telah dilakukan penanganan, cache masih belum dihapus sehingga konten dapat tetap muncul dalam hasil pencarian atau akses tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penanganan yang menyeluruh hingga jejak konten yang telah dihapus tidak lagi tersaji.

Sementara dari sisi aplikasi, perwakilan tim PT Mulia Bersama Teknologi (MBT), Kusnadi menjelaskan bahwa setelah migrasi pada 15 Juli 2024, sejumlah kendala kesalahan kepemilikan domain ditangani satu per satu. "Setelah proses migrasi, kendala terkait kesalahan kepemilikan domain kami tangani berdasarkan kasus karena terdapat data awal yang belum lengkap dan perbedaan persepsi mengenai status domain. Pada 2024, peningkatan fitur seperti CMS, payment gateway, dan messenger API juga sedang memasuki tahap prototype dan menunggu kelengkapan dokumen," paparnya.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kebijakan pemutusan akses pada rapat berikutnya dengan mengundang kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terdampak penyisipan konten judi online. Selain itu, akan dilakukan rapat bersama PT MBT selaku pengembang aplikasi Domain.go.id untuk menentukan fitur aplikasi yang dikembangkan pada 2024. (Mhk)

Berita Lainnya

Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
03 September 2026
Selengkapnya
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
20 Agustus 2026
Selengkapnya
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
07 Agustus 2026
Selengkapnya