Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar kick-off pengembangan aplikasi registrar untuk memperkuat kontrol terhadap pemanfaatan nama domain pemerintah. Pengembangan aplikasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengawasan, eskalasi permasalahan, serta asistensi dalam pengelolaan sistem elektronik instansi pemerintah.
Ketua Dewan Pengurus PANDI, John Sihar Simanjuntak, menyambut baik pengembangan fitur aplikasi registrar dan mendorong penguatan peran pemerintah dalam mengontrol pemanfaatan nama domain. "Pengembangan fitur aplikasi registrar perlu diarahkan untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap pemanfaatan nama domain instansi penyelenggara negara. Sistem yang dibangun juga perlu memudahkan pengawasan, eskalasi permasalahan, serta memberikan asistensi dalam pengelolaan sistem elektronik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujarnya dalam Rapat Kickoff Pengembangan Aplikasi Domain.go.id Tahun Anggaran 2023 di Hotel Aviary, Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/07/2023).
John juga mengusulkan agar pengembangan aplikasi mempertimbangkan mekanisme yang menyerupai Single Sign On untuk memudahkan pengawasan pengguna domain. Menurutnya, sistem semacam itu dapat membantu pemerintah melakukan kontrol secara lebih terintegrasi sekaligus mempercepat penanganan apabila terdapat permasalahan dalam pemanfaatan nama domain instansi.
Perwakilan Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN, Tomi Wijaya, menyatakan dukungan terhadap proses reviu keamanan aplikasi Domain.go.id. “BSSN secara teknis akan mendukung reviu keamanan aplikasi dan melakukan diskusi dengan tim pengembang selama proses pengembangan. Kontrol akses sesuai tingkatan pengguna serta kerentanan pada proses validasi input perlu menjadi perhatian untuk mencegah potensi injeksi kode,” jelasnya.
Tomi menekankan bahwa aspek keamanan perlu diperhatikan sejak proses pengembangan aplikasi, termasuk penerapan kontrol akses berdasarkan tingkatan pengguna. Pengembangan juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah dan Nama Domain, Sedi Priagusman mengatakan peningkatan aplikasi perlu mengikuti kebutuhan proses bisnis dan pemutakhiran data. “Fitur aplikasi Domain.go.id perlu terus ditingkatkan sesuai kebutuhan proses bisnis dan pemutakhiran data. Salah satu kebutuhan yang mendesak adalah mendukung monitoring penyalahgunaan nama domain, termasuk menghadapi serangan berupa penyisipan konten perjudian online pada situs pemerintah,” katanya.
Sedi juga menyampaikan bahwa aplikasi diharapkan semakin terotomatisasi dalam pengelolaan nama domain. Selain itu, dashboard laporan perlu dikembangkan agar informasi pengelolaan domain dapat disajikan secara lebih terstruktur dan mendukung kebutuhan pemantauan serta evaluasi.
Sementara itu perwakilan Direktorat Tata Kelola Aptika, Syamsul Arip menjelaskan bahwa perkembangan regulasi turut memengaruhi pengelolaan nama domain instansi pemerintah. “Perubahan regulasi mengenai PSE Lingkup Publik membawa perluasan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pengembangan aplikasi perlu menyesuaikan kebutuhan tersebut, namun tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap sistem elektronik yang didaftarkan,” ujarnya.
Syamsul menyampaikan bahwa regulasi baru yang sedang disiapkan pada saat rapat tersebut memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai PSE dan merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Perubahan tersebut perlu diakomodasi dalam proses bisnis aplikasi, khususnya berkaitan dengan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap instansi pemerintah.
Sedangkan perwakilan Direktorat Pengendalian Aptika, Reyga Radika menekankan pentingnya integrasi sistem dengan hasil crawling untuk mengoptimalkan pengawasan konten negatif. “Hasil crawling perlu dapat diintegrasikan dengan sistem agar pengawasan terhadap konten negatif pada situs pemerintah dapat dilakukan secara lebih optimal. Ketika ditemukan permasalahan, registran dapat diberikan notifikasi untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukan pemeriksaan kembali,” jelasnya.
Reyga menjelaskan, Direktorat Pengendalian Aptika saat itu memiliki tiga hingga empat personel setiap shift yang melakukan pengawasan dan mengirimkan notifikasi kepada registran apabila ditemukan permasalahan pada sistem elektronik. Setelah perbaikan dilakukan, hasilnya diperiksa kembali dan dilaporkan kepada Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan.
Dari sisi aplikasi, tim pengembang PT Mulia Bersama Teknologi menjelaskan pemutakhiran data juga menjadi bagian penting dalam pengembangan. Setelah aplikasi baru beroperasi, admin domain dan registran akan diminta memperbarui data nama domain. Seluruh berkas elektronik, termasuk sumber terbuka dan panduan aplikasi, juga direncanakan untuk dimigrasikan ke PDNS.
Sebagai tindak lanjut acara kick-off, akan dibentuk grup koordinasi teknis yang melibatkan Direktorat LAIP, tim pengembang, dan PANDI. Koordinasi pengembangan juga dijadwalkan secara berkala untuk memastikan pengembangan aplikasi berjalan sesuai kebutuhan proses bisnis dan keamanan layanan.
Dengan pengembangan tersebut, Domain.go.id diarahkan tidak hanya menjadi sarana layanan registrar, tetapi juga mendukung pemutakhiran data, keamanan aplikasi, otomatisasi pengelolaan, serta pengawasan pemanfaatan nama domain instansi pemerintah secara lebih terintegrasi. (Mhk)