Bogor, Ditjen Aptika - Pengelolaan nama domain '.desa.id' perlu diperkuat untuk mendukung digitalisasi desa sekaligus memastikan setiap domain terdaftar dan dikelola secara tertib. Sejumlah pemerintah daerah juga mendorong penguatan peran Dinas Kominfo dalam membantu desa mengelola domain, aplikasi, dan infrastruktur pendukung layanan digital.
"Pengelolaan domain '.desa.id' perlu terus diperbaiki agar dapat mendukung kebutuhan digitalisasi desa. Selain membahas tata kelola dan perubahan kebijakan, forum ini juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan desa untuk menyampaikan kendala serta memberikan masukan terhadap pengelolaan domain," ujar Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah dan Nama Domain (JIPND), M. Fahru Rozi, dalam Rapat Diskusi Pemanfaatan dan Pengelolaan Nama Domain '.desa.id' di The Alana Hotel & Conference Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (4/4/2024).
Anggota Tim JIPND, Maykada Harjono memaparkan bahwa sejak diluncurkan pada 1 Mei 2013, jumlah domain '.desa.id' mencapai 18.385 hingga 25 Januari 2024. Dalam pengelolaannya, terdapat empat kendala yang dominan, yaitu kelengkapan persyaratan pendaftaran, domain kedaluwarsa, tidak adanya respons dari pejabat nama domain, serta penyalahgunaan nama domain.
"Persoalan domain kedaluwarsa menjadi salah satu perhatian karena masih terdapat ribuan domain yang belum diperpanjang," katanya. Disampaikan dalam rapat sebanyak 11.899 domain '.desa.id' berstatus kedaluwarsa per 1 Januari 2024, terdiri atas 5.729 domain yang kedaluwarsa selama satu hingga empat tahun dan 3.479 domain lebih dari empat tahun.
Dari Kabupaten Tabanan, Sekretaris Dinas Kominfo I Gusti Putu Winiantara menyampaikan upaya pemerintah daerah dalam mendorong digitalisasi 133 desa melalui program desa presisi. "Kami telah menyiapkan anggaran untuk aplikasi OpenSID, domain '.desa.id', dan sertifikat SSL bagi desa. Kami juga mengharapkan dukungan dalam mempermudah proses pendaftaran domain serta pemanfaatan Pusat Data Nasional untuk mendukung layanan digital desa," ungkapnya.
Menurut Winiantara, kesiapan infrastruktur dan pembiayaan perlu berjalan bersama dengan tata kelola domain. Dengan dukungan aplikasi, domain, sertifikat SSL, dan infrastruktur pusat data, pemerintah daerah dapat membangun layanan digital desa yang lebih terintegrasi.
Praktisi desa Ipan Zulfikri turut memaparkan pengalaman pendampingan terhadap sekitar 7.000 domain '.desa.id' sejak 2014. "Kendala yang paling sering ditemui di tingkat desa adalah lupa melakukan pembayaran atau perpanjangan domain serta lupa data registran seperti username dan password. Di sisi lain, aplikasi desa yang digunakan juga masih beragam dan belum seluruhnya terintegrasi," paparnya.
Ipan menyebut aplikasi komunitas seperti OpenSID dapat menjadi salah satu alternatif karena memiliki beragam fitur untuk mendukung kebutuhan desa. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengelolaan domain yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh operator di tingkat desa.
Rapat yang melibatkan pemerintah daerah, pengelola registri, pengembang aplikasi, dan perwakilan desa ini menjadi forum untuk menyelaraskan kebutuhan tata kelola domain dengan perkembangan layanan digital desa. Penguatan koordinasi dan penyempurnaan layanan registrar diharapkan dapat mempermudah pendaftaran, pengelolaan, dan pemutakhiran domain '.desa.id' secara berkelanjutan. (Mhk)