Jakarta, Ditjen TPD – Berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik pada Maret 2025 memperkuat tata kelola nama domain instansi pemerintah, yaitu nama domain '.go.id' dan '.desa.id'. Aturan ini memperjelas peran pemerintah kabupaten/kota dalam pendaftaran dan pengelolaan domain '.desa.id' serta mendorong penataan domain dan subdomain pemerintah daerah.
"Terbitnya PM Komdigi Nomor 5 Tahun 2025 membuat proses bisnis baru dalam pengelolaan dan pendaftaran nama domain instansi pemerintah. Kita juga perlu memperkuat peran Diskominfo dalam membina domain '.desa.id', menyusun aturan turunan domain dan subdomain di pemerintah daerah, serta memperbarui data registran sebagai bahan monitoring dan evaluasi," ujar Direktur Aplikasi Pemerintah Digital, Yessi Arnaz, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Domain Pemerintah di Gedung Annex Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Yessi menilai perubahan kebijakan tersebut membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah. Selain aspek pendaftaran, pemerintah daerah perlu menyiapkan tata kelola domain dan subdomain agar pembagian tugas, koordinasi, keamanan informasi, serta pemantauan nama domain dapat berjalan secara lebih terstruktur.
Ditambahkan oleh Direktur APD, perubahan cukup signifikan antara lain terlihat pada pengelolaan domain '.desa.id'. Jika sebelumnya pendaftaran dan pengelolaan berada pada pemerintah desa, aturan baru menempatkan pemerintah kabupaten/kota di wilayah desa sebagai pihak yang melakukan pendaftaran dan pengelolaan dengan surat kuasa. Kemkomdigi juga akan menyediakan Name Server secara bertahap mulai 2026.
Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bandung, M. Akbar Pahla memaparkan pengalaman penyusunan peraturan bupati mengenai pengelolaan domain dan subdomain. "Saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung mengelola 311 subdomain dan 270 domain desa, sehingga diperlukan regulasi yang jelas dan terstruktur, terutama dalam menentukan tugas dan tanggung jawab, koordinasi antarinstansi, serta keamanan informasi," paparnya.
Akbar menyampaikan draf peraturan bupati mengenai pengelolaan domain dan subdomain Kabupaten Bandung akan dibagikan kepada peserta sebagai contoh penyusunan regulasi di daerah. Ruang lingkupnya mencakup penggunaan nama domain dan subdomain, pendaftaran, perubahan, penonaktifan dan penghapusan, pemulihan, perpanjangan, penanganan keluhan, penggunaan name server, keamanan, pemantauan dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Perwakilan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Anisa Nur Kusuma menjelaskan bahwa PANDI selaku registri menyerahkan pengelolaan domain instansi pemerintah kepada Kemkomdigi. "PANDI selaku registri '.id' sepenuhnya menyerahkan pengelolaan domain instansi kepada Kemkomdigi. Selain dukungan teknis pada sistem registri, PANDI juga menyediakan helpdesk untuk membantu berbagai kendala terkait pembayaran," jelasnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pemerintah daerah menyampaikan kebutuhan dan tantangan dalam implementasi kebijakan baru, mulai dari surat kuasa untuk pengelolaan domain desa, pembiayaan pendaftaran dan perpanjangan, pemanfaatan platform seperti SIDEKA atau OpenSID, hingga kebutuhan penguatan layanan DNS. Beberapa daerah juga mengusulkan kemudahan proses pendaftaran dan perpanjangan domain serta dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Sosialisasi yang diikuti peserta dari Pusdatin kementerian/lembaga serta Diskominfo provinsi, kabupaten, dan kota itu mencapai batas kuota 300 peserta secara daring, dengan 190 peserta tercatat dalam daftar hadir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan perubahan tata kelola nama domain pemerintah. (Mhk)