Jakarta, Ditjen TPD – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membahas kesiapan teknis dan tata kelola penyediaan layanan DNS Pemerintah (Government DNS Service) untuk mendukung pengelolaan domain pemerintah yang lebih andal dan terintegrasi. Pembahasan ini dilakukan seiring amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penggunaan server DNS yang disediakan kementerian untuk domain instansi '.go.id'.
Pengelola registrar domain pemerintah, Maykada Harjono, menjelaskan bahwa ketentuan baru itu mendorong perlunya kesiapan teknis sebelum layanan DNS Pemerintah diterapkan. "Rapat ini menjadi sarana untuk mendiskusikan kesiapan teknis penyediaan layanan DNS Pemerintah atau Government DNS Service bersama para pemangku kepentingan," jelas Maykada dalam rapat diskusi yang berlangsung secara luring di Gedung Annex Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dan secara daring melalui Zoom, Rabu (25/6/2025).
Menurut Maykada, penyediaan DNS Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek teknis sekaligus tata kelola agar dapat mendukung keberlangsungan layanan domain pemerintah. Pembahasan juga mencakup kebutuhan integrasi antara aplikasi registrar Domain.go.id dan DNS server sehingga pengelolaan record domain dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman memaparkan usulan desain DNS untuk domain '.go.id' dan '.desa.id'. Salah satu opsi yang dibahas adalah penyediaan fungsi DNS resolver selain DNS authoritative, dengan infrastruktur yang dapat dibangun secara berjenjang dari tingkat pusat dan didukung oleh pemerintah provinsi. "Penyediaan server dapat dilakukan berjenjang dari tingkat pusat dengan dukungan setiap provinsi," paparnya.
Basuki menerangkan bahwa desain layanan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur di daerah, termasuk kebutuhan backup data dan jaringan yang terpisah pada dua Autonomous System Number (ASN). Sejumlah perangkat lunak DNS open source yang dapat dipertimbangkan antara lain BIND 9, PowerDNS, NSD, dan Knot DNS, dengan karakteristik serta fitur yang berbeda.
Sementara itu, Manajer Tim Infrastruktur PANDI, Freddy Manullang, menyebut infrastruktur DNS pada sistem registri PANDI saat ini menggunakan 44 DNS server dengan berbagai perangkat lunak open source, seperti BIND, PowerDNS, NSD, dan Knot. "Infrastruktur tersebut menerapkan multihoming dan anycast, dengan BGP yang menentukan target DNS server berdasarkan jalur dari pengguna," paparnya.
Freddy menambahkan bahwa penerapan anycast dan jaringan pada beberapa jalur menjadi salah satu pertimbangan penting dalam membangun DNS Pemerintah. Berdasarkan pembahasan, beban layanan diperkirakan lebih tinggi karena selain melayani fungsi authoritative untuk domain utama, DNS Pemerintah juga akan menangani query untuk subdomain. Karena itu, cakupan awal layanan sebesar 5–10 persen dinilai lebih realistis untuk tahap awal implementasi.
Perwakilan Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital (IPD), Nayaka, menerangkan bahwa layanan DNS untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) saat ini ditangani oleh KSO Lintasarta. Pengguna dapat mengajukan layanan melalui mekanisme ticketing dan kemudian mengarahkan name server (NS) domain ke server yang disediakan, antara lain melalui alamat nscpl1.layanan.go.id.
Rapat diskusi yang berlangsung secara luring dan secara daring tersebut membahas desain, arsitektur, keandalan infrastruktur, integrasi DNS dengan aplikasi registrar Domain.go.id, serta kesiapan layanan di tingkat pusat dan daerah. Hasil pembahasan menjadi bahan pendalaman kajian dan koordinasi lanjutan untuk mengukur kesiapan penyediaan layanan DNS Pemerintah. (Mhk)