Bandung, Ditjen TPD – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) memperkuat tata kelola registrar nama domain instansi pemerintah melalui finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk periode 2025–2030. Kerja sama ini menjadi pedoman operasional layanan registrar sekaligus menyesuaikan pengelolaan domain dengan perubahan organisasi dan regulasi baru, termasuk untuk domain '.go.id' dan '.desa.id'.
Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono, menjelaskan bahwa finalisasi PKS dilakukan setelah melalui reviu Bagian Hukum Sekretariat Ditjen TPD. "PKS baru selain menyesuaikan reorganisasi Komdigi juga akibat sejumlah aturan baru terkait domain pemerintah," jelasnya dalam Rapat Finalisasi PKS Registrar Domain Pemerintah yang berlangsung di Balai Monitor SFR Kelas I Bandung, Jumat (17/10/2025).
Menurut Maykada, PKS juga perlu memberikan kepastian terhadap pemutakhiran dan penyelarasan data antara registrar dan registri, penanganan domain kedaluwarsa, pencadangan nama domain '.id' yang terkait dengan instansi pemerintah, serta dukungan terhadap operasional layanan registrar. Pengaturan ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan nama domain pemerintah berlangsung secara efektif, efisien, dan aman.
Ketua Dewan Pengurus PANDI, John Sihar, menyebut pengelolaan nama domain perlu terus diperbaiki bersama sebagai bagian dari pelaksanaan amanat regulasi. "Pengelolaan domain perlu sama-sama diperbaiki, sebagai amanat regulasi," ujarnya. Ia menerangkan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik, PANDI juga memiliki kebutuhan operasional untuk menangani penyalahgunaan domain, termasuk melalui sistem crawling untuk memantau konten negatif.
John menambahkan bahwa peningkatan kapasitas dan literasi digital juga menjadi bagian dari pengelolaan ekosistem domain. Kegiatan pelatihan yang dilakukan PANDI telah menjangkau 22 universitas dan 77 sekolah. Menurutnya, pengelolaan registri dan registrar perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi nama domain, tetapi juga dari kebutuhan operasional dan pengamanan ekosistem domain.
Dari Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ashwin Sasongko memaparkan pembagian peran dalam ekosistem pengelolaan nama domain Indonesia. "PANDI sebagai agen ccTLD dari ICANN ditetapkan oleh Kemkomdigi sebagai registri, sementara PANDI mendelegasikan domain kepada Kemkomdigi sebagai registrar untuk '.go.id' dan '.desa.id', sehingga diperlukan PKS," paparnya.
Ashwin menjelaskan bahwa pengelolaan nama domain berada dalam ekosistem regulasi yang berkaitan dengan UU ITE dan UU Telekomunikasi. Dalam konteks ini, pembagian peran antara registri dan registrar menjadi dasar penting bagi keberlanjutan layanan nama domain pemerintah, termasuk dalam memastikan pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sementara itu, dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman menyoroti aspek keamanan teknis dalam pengelolaan domain pemerintah. Ia menjelaskan bahwa DNSSEC dapat digunakan untuk memverifikasi kesesuaian data domain dengan data pada DNS authoritative sehingga pengelolaan DNS dapat dilakukan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi. "DNSSEC digunakan untuk memverifikasi apakah data domain sesuai dengan data di DNS authoritative," jelasnya.
Basuki juga memaparkan bahwa keamanan server DNS di instansi dapat diperkuat melalui penerapan jaringan anycast, firewall DNS, dan arsitektur Zero Trust. Ia turut menyoroti amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penempatan server DNS di wilayah Indonesia, penggunaan server yang disediakan kementerian, serta aktivasi DNSSEC.
Dalam pembahasan pengelolaan domain '.desa.id', perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung, M. Akbar Pahla, menerangkan adanya tunggakan domain cukup besar. Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai kebijakan relaksasi karena berkaitan dengan aspek kewenangan dan pemeriksaan dari pihak Inspektorat. Pemerintah Kabupaten Bandung juga sedang menyusun peraturan bupati sebagai dasar hukum pengelolaan domain di daerah.
Finalisasi PKS menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi, antara lain ketentuan pengelolaan nama domain '.go.id' dan '.desa.id', pencadangan nama domain '.id' yang terkait dengan instansi pemerintah, serta penyesuaian ketentuan harga dan pembayaran. Pembahasan teknis mengenai pengamanan server DNS registran, dukungan infrastruktur operasional registrar, sinkronisasi data, penghapusan domain kedaluwarsa, dan payment gateway akan dilanjutkan melalui koordinasi teknis. (Mhk)