Pusat Informasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
- FAQ
Nama Domain Instansi adalah nama domain yang digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- FAQ
Seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Nama Domain Instansi sebagai alamat elektronik resmi.
- FAQ
Untuk menjamin identitas resmi instansi pemerintah di ruang digital dan mendukung penyelenggaraan sistem elektronik pemerintah.
- FAQ
Domain .go.id digunakan oleh instansi pemerintah, sedangkan .desa.id digunakan oleh Pemerintah Desa.
- FAQ
Ya, Pemerintah Desa harus menggunakan domain .desa.id sebagai alamat elektronik resmi.
- FAQ
- Domain Desa
Pejabat Nama Domain Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat Instansi.
- FAQ
Menteri Komunikasi dan Digital sebagai registrar Nama Domain Instansi.
- FAQ
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang membidangi tata kelola nama domain instansi sesuai penugasan Menteri.
- FAQ
Dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.
- FAQ
Informasi mengenai dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain Instansi Pemerintah dapat dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, khususnya Pasal 38 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk domain .go.id, serta Pasal 39 ayat (5) untuk domain .desa.id.
- FAQ