Pusat Informasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.

  • FAQ

Nama Domain Instansi adalah nama domain yang digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

  • FAQ

Seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Nama Domain Instansi sebagai alamat elektronik resmi.

  • FAQ

Untuk menjamin identitas resmi instansi pemerintah di ruang digital dan mendukung penyelenggaraan sistem elektronik pemerintah.

  • FAQ

Domain .go.id digunakan oleh instansi pemerintah, sedangkan .desa.id digunakan oleh Pemerintah Desa.

  • FAQ

Ya, Pemerintah Desa harus menggunakan domain .desa.id sebagai alamat elektronik resmi.

  • FAQ
  • Domain Desa

Pejabat Nama Domain Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat Instansi.

  • FAQ

Menteri Komunikasi dan Digital sebagai registrar Nama Domain Instansi.

  • FAQ

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang membidangi tata kelola nama domain instansi sesuai penugasan Menteri.

  • FAQ

Dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.

  • FAQ

Informasi mengenai dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain Instansi Pemerintah dapat dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, khususnya Pasal 38 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk domain .go.id, serta Pasal 39 ayat (5) untuk domain .desa.id.

  • FAQ