Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.
Nama Domain Instansi adalah nama domain yang digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Nama Domain Instansi sebagai alamat elektronik resmi.
Untuk menjamin identitas resmi instansi pemerintah di ruang digital dan mendukung penyelenggaraan sistem elektronik pemerintah.
Domain .go.id digunakan oleh instansi pemerintah, sedangkan .desa.id digunakan oleh Pemerintah Desa.
Ya, Pemerintah Desa harus menggunakan domain .desa.id sebagai alamat elektronik resmi.
Pejabat Nama Domain Instansi yang ditunjuk oleh Pejabat Instansi.
Menteri Komunikasi dan Digital sebagai registrar Nama Domain Instansi.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang membidangi tata kelola nama domain instansi sesuai penugasan Menteri.
Dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital sesuai tata cara dan persyaratan yang berlaku.
Informasi mengenai dokumen persyaratan pendaftaran Nama Domain Instansi Pemerintah dapat dilihat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, khususnya Pasal 38 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) untuk domain .go.id, serta Pasal 39 ayat (5) untuk domain .desa.id.