Kemkomdigi Perkuat Tata Kelola Domain dan Website Desa

06 Februari 2026 00:00 WIB

Depok, Ditjen TPD – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat tata kelola domain “desa.id” dan website desa sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan desa. Hingga 2025, tercatat 22.862 domain “desa.id” aktif secara sistem, namun sebanyak 10.770 domain atau sekitar 47 persen telah kedaluwarsa lebih dari dua tahun meskipun masih aktif secara teknis.

Direktur Aplikasi Pemerintah Digital, Yessi Arnaz, menegaskan bahwa domain desa memiliki fungsi strategis bagi pemerintah dan masyarakat. “Domain ‘desa.id’ bukan sekadar alamat website. Ia adalah identitas digital resmi pemerintahan desa, sekaligus wajah negara di ruang digital hingga ke level paling bawah,” ujar Yessi saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Domain “desa.id” dan Website Desa di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jumat (6/2).

Menurut Yessi, kondisi domain yang kedaluwarsa tetapi masih aktif secara teknis perlu segera ditangani karena berpotensi menimbulkan persoalan legalitas, keamanan, dan keberlanjutan layanan digital desa. Pengelolaan domain secara kolektif melalui Dinas Kominfo kabupaten/kota dinilai dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memudahkan pengawasan terhadap keamanan sistem, integritas konten, keandalan layanan, dan potensi penyalahgunaan domain.

“Mulai tahun 2026 ini, Komdigi bersama PANDI akan memperketat kebijakan domain kedaluwarsa. Domain ‘desa.id’ yang selama ini masih aktif meskipun menunggak, ke depan wajib mulai melakukan pembayaran berkala sesuai ketentuan,” kata Direktur Yessi. Domain yang melewati 35 hari tanpa pembayaran akan diarahkan ke landing page, sedangkan domain yang melewati satu tahun akan direkomendasikan untuk dihapus dari sistem registri.

Untuk mendukung penataan tersebut, Kemkomdigi telah menyiapkan aplikasi registrar Domain.go.id versi beta yang memungkinkan pengelolaan dan pembayaran domain secara kolektif. Yessi menjelaskan bahwa aplikasi tersebut dapat membantu Dinas Kominfo mengelola ratusan domain “desa.id” sekaligus memantau status aktif dan kesiapan infrastruktur pendukungnya.

“Domain ‘desa.id’ adalah aset strategis negara, bukan sekadar alamat website. Ia adalah simbol kehadiran pemerintah di ruang digital, sekaligus fondasi kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis teknologi,” ujar Yessi. Ia berharap seluruh Dinas Kominfo memiliki peta kondisi domain desa, penertiban domain kedaluwarsa dapat dilakukan secara bertahap mulai 2026, migrasi pengelolaan domain dapat dipercepat, dan website desa menjadi lebih aman, aktif, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Narasumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa), Mujianto menambahkan bahwa digitalisasi desa dan pengembangan desa wisata merupakan bagian dari rencana aksi strategis untuk mendorong transformasi ekonomi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. “Digitalisasi desa dan pengembangan desa wisata menjadi salah satu rencana aksi strategis Kemendesa PDTT untuk mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas layanan publik di tingkat desa,” ujar Mujianto.

Mujianto menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan dana desa juga memberikan ruang bagi pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, penggunaan dana desa antara lain mencakup pembangunan infrastruktur digital dan teknologi dengan operasional maksimal tiga persen. Namun, penguatan digitalisasi masih menghadapi persoalan konektivitas, dengan 45 persen kelurahan dan 70,64 persen desa di daerah tertinggal belum memiliki sinyal kuat.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung, M. Akbar Pahla KS, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil peran langsung dalam pengelolaan domain desa. “Saat ini Pemkab Bandung telah mengelola penuh domain desa dalam hal teknis dan administrasi, sedangkan konten dan layanan tetap dikelola oleh desa,” jelas Akbar.

Menurut Akbar, pengelolaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 339 Tahun 2025 tentang pengelolaan domain dan subdomain. Regulasi tersebut mengatur tata kelola domain sebagai acuan teknis di daerah dan dapat menjadi praktik baik yang direplikasi oleh pemerintah kabupaten/kota lain dalam membangun pengelolaan domain desa yang lebih tertib dan terstruktur.

Sedangkan perwakilan Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah, Rian menjelaskan bahwa Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) merupakan salah satu platform yang dikembangkan untuk mendukung digitalisasi pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. “SIDEKA-NG merupakan aplikasi atau website layanan bagi pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Rian.

Ia pun memaparkan bahwa SIDEKA-NG memiliki tiga tingkatan akun, yaitu provinsi, kabupaten, dan operator desa, serta telah dioperasikan di Pusat Data Nasional (PDN). Dari sisi interoperabilitas, SIDEKA-NG telah terhubung dengan Siskeudes, Prodeskel, dan SID sehingga mendukung integrasi data dan layanan pemerintahan desa.

Kegiatan diikuti perwakilan pemerintah daerah, termasuk Diskominfo Kabupaten Kerinci, Belitung, dan Bogor, serta peserta dari berbagai kabupaten/kota secara daring. Jumlah peserta tercatat 347 orang dalam daftar hadir. Selain sosialisasi, peserta mengikuti pelatihan pengelolaan konten website secara hibrida bersama .id Academy PANDI dengan metode learning by doing. Materi meliputi penulisan berita instansi dan jurnalisme daring, pembuatan flyer menggunakan Canva, serta penyuntingan video menggunakan CapCut. (Mhk)

Berita Lainnya

Kemkomdigi Dorong Desa Kelola Domain sebagai Aset Digital Pemerintah
Kemkomdigi Dorong Desa Kelola Domain sebagai Aset Digital Pemerintah
15 Juli 2026
Selengkapnya
Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Tangani Penyisipan Judi Online pada Website Pemerintah
Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Tangani Penyisipan Judi Online pada Website Pemerintah
25 Mei 2026
Selengkapnya
Direktur APD Dorong Aktivasi DNSSEC untuk Perkuat Keamanan Domain Pemerintah
Direktur APD Dorong Aktivasi DNSSEC untuk Perkuat Keamanan Domain Pemerintah
24 Januari 2026
Selengkapnya