Penanganan Domain Kedaluwarsa dan DNS Server Pemerintah Diperkuat melalui Kajian

06 Agustus 2026 00:00 WIB

Jakarta, Ditjen TPD – Pemerintah membahas penanganan nama domain instansi yang kedaluwarsa sekaligus menyiapkan kajian pengelolaan DNS Server Pemerintah untuk memperkuat keandalan dan tata kelola layanan domain pemerintah. Pembahasan mencakup validasi kondisi domain, mekanisme penonaktifan, kebutuhan infrastruktur DNS, pengaturan server DNS primer dan sekunder, serta dukungan layanan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pengelola registrar Domain.go.id, Maykada Harjono mengatakan penanganan domain kedaluwarsa atau expired telah memasuki tahap penerapan setelah melalui proses pembahasan dan pencocokan data antara Ditjen TPD dan PANDI. Sementara itu, kajian DNS Server Pemerintah akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan layanan serta standar operasional pengelolaannya.

"Setelah data antara Komdigi dan PANDI sudah tepat, maka tahapan suspend segera dilakukan. Selain itu, sesuai amanat PM Komdigi 5/2025 akan dibuat kajian tentang layanan DNS server bagi instansi pemerintah. Hasil kajian akan menjadi rujukan bagi pengadaan layanan dan standar operasional," ujarnya dalam Rapat Penanganan Domain Kedaluwarsa dan Diskusi DNS Server Pemerintah di Ruang Meeting Fave Hotel PGC, Jakarta Timur, Kamis (6/8).

Sementara itu praktisi IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Basuki Suhardiman menilai penanganan domain expired dapat difokuskan dari sisi teknis registri, antara lain melalui validasi keaktifan domain. Untuk DNS Server Pemerintah, menurutnya, aspek redundansi dan keandalan perlu menjadi perhatian utama dalam menentukan arsitektur layanan.

"Untuk DNS server memiliki dua orientasi: redundansi dan keandalan. Pengelolaan DNS secara terpusat tidak terhindarkan, bila tidak maka penyedia seperti CloudFlare akan mengambil peluang itu," paparnya. Ia menambahkan, pengaturan primary dan secondary server pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu didukung kebijakan yang tepat.

Sedangkan perwakilan dari PANDI, Mira Fajriyah menyampaikan bahwa pengelolaan domain pemerintah perlu memperhatikan kewajiban pembayaran sekaligus klasifikasi kondisi teknis domain. Pembagian kondisi tersebut diperlukan agar setiap kategori memiliki ukuran layanan yang jelas dan tindakan terhadap domain dapat terdokumentasi.

"Sesuai pembahasan sejak Mei 2026, disepakati ada empat kategori domain, yaitu tidak ada NS, tidak resolve, tidak ada web, dan seluruhnya aktif. Namun perlu kriteria baku untuk mengukur SLA setiap kategori," jelasnya. Mira juga menekankan perlunya pencatatan setiap tindakan, termasuk melalui klausul tambahan dalam berita acara ketika terjadi penghapusan domain.

Perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Debby Rahardjo, secara daring menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menerapkan konfigurasi DNS dengan beberapa Name Server yang ditempatkan pada jaringan berbeda. Konfigurasi tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan layanan ketika salah satu jaringan atau lokasi mengalami gangguan.

"Saat ini domain jatengprov.go.id memiliki lima DNS server, yaitu ns1-ns5.jatengprov.go.id. Sesuai standar teknis, sebanyak empat server ada di jaringan berbeda untuk keandalan, sedangkan satu ada di DRC," ujarnya. Diskominfo Provinsi Jawa Tengah juga membuka peluang menjadi secondary server bagi kabupaten/kota apabila telah terdapat regulasi yang mengaturnya.

Ditambahkan oleh perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Benny yang mengatakan pemerintah daerah tersebut telah menggunakan layanan DNS pihak ketiga sejak 2021 karena pengalaman gangguan pada layanan sebelumnya. Meskipun demikian, Kabupaten Kampar menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan DNS Server Pemerintah apabila infrastruktur dan dukungan teknis telah tersedia.

"Sejak 2021 domain kamparkab.go.id dan domain desa telah menggunakan NS di CloudFlare. Saat memakai Pusat Data Nasional, NS terkadang down, sedangkan kini terbilang zero downtime," katanya. Kabupaten Kampar juga menyampaikan kebutuhan dukungan infrastruktur karena kemampuan daerah dalam menyediakan server tambahan masih terbatas.

Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Bandung, Akbar Pahla, menyambut baik rencana pembangunan DNS Server Pemerintah. Namun, pengalaman penggunaan DNS sebelumnya menunjukkan bahwa aspek keandalan, Service Level Agreement (SLA), serta dukungan teknis perlu dipastikan sejak awal karena DNS berkaitan langsung dengan akses terhadap layanan pemerintah.

"Namun ada pengalaman memakai NS dari PDNS sering down sehingga beralih ke CloudFlare. Maka perlu dipastikan SLA-nya seperti apa dan tim support apakah tersedia 24x7 karena DNS sifatnya sangat kritikal," jelasnya.

Dalam sesi diskusi rapat tentang penanganan domain kedaluwarsa, hasil validasi Dit. APD per 6 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 6.420 domain kategori 1 dan 2, yakni domain yang tidak memiliki Name Server atau tidak menjawab query, serta 13.520 domain kategori 3 dan 4 yang masing-masing menunjukkan tidak adanya web server atau mail server. Data Dit. APD dan PANDI dinyatakan memiliki selisih kurang dari lima dan telah difinalisasi untuk pelaksanaan penonaktifan melalui redirect domain kedaluwarsa.

Untuk pengadaan layanan DNS Server Pemerintah, kajian akan mencakup pembagian tugas dan fungsi Dit. APD dan Dit. IPD, pembiayaan atau pengadaan fasilitas, pengaturan primary dan secondary Name Server antara pemerintah pusat dan K/L/D, mekanisme API serta sinkronisasi data, pemantauan dan penonaktifan domain atau subdomain, hingga penetapan SLA dan dukungan helpdesk. (Mhk)

Berita Lainnya

Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
Model Terdistribusi Dikaji untuk Pengelolaan DNS Server Pemerintah
03 September 2026
Selengkapnya
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
DNS Server Pemerintah Disiapkan untuk Perkuat Keandalan Domain '.go.id'
20 Agustus 2026
Selengkapnya
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
Domain.go.id Versi 2026 Resmi Diluncurkan
07 Agustus 2026
Selengkapnya