Persyaratan dan Biaya
Persyaratan Umum
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
No. |
Nama Domain |
Persyaratan |
---|---|---|
1 |
.go.id |
Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Anggota TNI, Kartu Anggota Polri, atau Kartu Identitas Tetap (masih berlaku) |
2 |
desa.id |
SK Kepala Desa dan SK Perangkat Desa (masih berlaku) 2. Surat Kuasa |
* Domain yang sudah memasuki masa Redemption Grace Period akan di kenakan biaya 400% dari harga domain jika ingin me restore nama domain tersebut
Lakukan proses pembayaran melalui transfer ke rekening kami:
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia-PANDI
- BCA KCU Sudirman Jl. Jend Sudirman kav 22-23, Jakarta 12920. No. Rek : 035.3095665
- Bank Mandiri KC Jakarta Wisma Indosemen Jl. Jend. Sudirman kan 70-71 Jakarta-12910. No. Rek : 122.0004848.647
Pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, sms banking, atm non tunai dan setoran tunai, mohon memberikan keterangan dengan mencantumkan nomor invoice dan nama domainyang ingin dibayarkan. Bila pembayaran tidak dapat mencantumkan berita seperti atm tunai, dan setoran tunai, silahkan mengirimkan bukti scan transfer melalui email ke pembayaran[at]pandi.id dengan subject email berisi nomor invoice dan nama domain.
Konfirmasi pembayaran dapat juga dilakukan melalui fax pada nomor (021) 57939152 dengan mencantumkan nomor invoice beserta nama domain.